Skip to main content

Mengenal Terapi Ruqyah Secara Umum Dan Ruqyah Syar'iyyah

Mengenal Terapi Ruqyah Secara Umum Dan Ruqyah Syar'iyyah - Definisi Ruqyah (Arab: رقية) dalam pengertian umum. Ruqyah secara bahasa adalah Do'a Penjagaan baik dalam bentuk mantra, doa-doa islami dll.

Suatu metode penyembuhan dengan cara membacakan sesuatu pada orang yang sakit akibat dari ‘ain (mata hasad), sengatan hewan, bisa sihir, rasa sakit, gila, kerasukan dan gangguan jin.

تعــريف الرقية الالهية الشرعية

Sementara terapi ruqyah secara istilah / terminologi berarti adalah sebuah terapi syar'i dengan cara pembacaan ayat-ayat suci Al-Qur'an dan do'a-do'a perlindungan yang bersumber dari Nabi Shollallahu 'alaihi wasallam yang dilakukan seorang muslim.

Doa-doa atau bacaan tersebut baik dengan tujuan penjagaan diri sendiri atau orang lain dari pengaruh jahat pandangan mata ('ain) manusia dan jin, kerasukan, pengaruh sihir, gangguan kejiwaan, berbagai penyakit fisik dan sebagainya dengan tujuan untuk pengobatan.

Landasan syar'i ruqyah syar'iyah Allah SWT berfirman : "Dan Kami turunkan dari Al-Quran suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman dan Al-Quran itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang zalim selain kerugian." (Al-Isro : 82)

Rasulullah SAW bersabda :

اعْرِضُوا عَلَيَّ رُقَاكُمْ لاَ بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ يَكُنْ فِيهِ شِرْكٌ

"Bacakan ruqyah-ruqyah kalian kepadaku, tidak apa-apa dengan ruqyah yang tidak mengandung kesyirikan didalamnya." (HR. Muslim)

Pendapat Ulama tentang Ruqyah, Imam Nawawi berkata; "Ruqyah dengan ayat-ayat Al-Qur'an dan dengan do'a-do'a yang telah diajarkan oleh Rasulullah SAW adalah sesuatu hal yang tidak terlarang. Bahkan itu adalah perbuatan yang disunnahkan.

Telah dikabarkan para ulama bahwa mereka telah bersepakat (ijma') bahwa ruqyah dibolehkan apabila bacaannya terdiri dari ayat-ayat Al-Qur'an atau do'a-do'a yang diajarkan oleh Rasulullah SAW." Shahih Muslim bisyarhi An-Nawawi : 14/341

Pembagian Terapi Ruqyah

Ruqyah yang syar’i memiliki beberapa ketentuannya tertentu. Jika tidak memenuhi kriteria tersebut maka ruqyah tersebut tidak syar'i, yakni serupa dengan jampi-jampi yang dilakukan oleh para dukun.

Kriteria ruqyah yang syar’i harus sesuai syariat Islam dengan beberapa ketentuan sebagai berikut:
  • Bacaan ruqyah dengan menggunakan ayat Al Qur’an, do’a yang syar’i atau yang tidak bertentangan dengan do’a yang dituntunkan. 
  • Menggunakan bahasa Arab kecuali jika tidak mampu menggunakannya. 
  • Tidak bergantung pada ruqyah karena ruqyah hanyalah sebab yang dapat berpengaruh atau tidak. 
  • Isi ruqyah jelas maknanya. 
  • Tidak mengandung do’a atau permintaan kepada selain Allah (semisal kepada malaikat, jin, atau makhluk lainnya). 
  • Tidak mengandung ungkapan yang diharamkan, seperti celaan. 
  • Tidak menyaratkan orang yang diruqyah mesti dalam kondisi yang aneh seperti harus dalam keadaan junub, harus berada di kuburan, atau mesti dalam keadaan bernajis

Terapi Bekam, Ruqyah Dan Hipnoterapi hubungi wa kami

di 0858-5354-7527

atau klik langsung link berikut agar langsung terhubung dengan kami Chat Sekarang


Cara Order Produk Kami

Buka

Pilih produk yang mau di pesan, Tentukan jumlah order, Nama, Alamat Lengkap kirim ke Wa 085853547527.


Chat langsung via tombol di bawah ini.

Admin: Chat via Wa WhatsApp

Perawatan Kesehatan Wanita

Herbal Kesehatan Pria

Herbal Kesehatan Wanita

Comment Policy: Tuliskan komentar Anda sesuai topik.
Buka Komentar